Record Details

Penyelesaian Perkara Verzet Melalui Teknik Alternatif Dispute Resolution (ADR)

DIVERSI : Jurnal Hukum

View Archive Info
 
 
Field Value
 
Title Penyelesaian Perkara Verzet Melalui Teknik Alternatif Dispute Resolution (ADR)
 
Creator ., Ladin
 
Description Pengadilan merupakan sarana yang disediakan oleh negara untuk menyelesaikan sengketa antar subyek hukum dalam masyarakat tertentu guna mendapatkan suatu keadilan, yang mana didalamnya terdapat asas sederhana, cepat, dan biaya ringan. Akan tetapi dalam prakteknya seringkali asas tersebut sulit untuk ditemui, karena pada kenyataannya putusan yang dihasilkan di pengadilan memerlukan proses yang rumit, membutuhkan waktu yang panjang dan bersifat memenangkan salah satu pihak. Penyelesaian secara Alternative Dispute Resoluton (ADR) hadir dengan sifat fleksibelnya menawarkan solusi dimungkinkankannya sistem ini untuk diterapkan di lembaga pengadilan guna mengantisipasi hal-hal tersebut. ADR (Alternative Dispute Resolution) atau alternatif penyelesaian sengketa adalah lembaga atau sistem penyelesaian sengketa atau beda pendapat melalui prosedur yang disepakati para pihak.
 
Publisher UNIVERSITAS ISLAM KADIRI
 
Date 2018-05-04
 
Type info:eu-repo/semantics/article
info:eu-repo/semantics/publishedVersion
Peer-reviewed Article
 
Format application/pdf
 
Identifier https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/148
10.32503/diversi.v2i2.148
 
Source DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 2 No 2 (2016): Diversi Jurnal Hukum; 412-437
DIVERSI : Jurnal Hukum; Vol 2 No 2 (2016): Diversi Jurnal Hukum; 412-437
2614-5936
2503-4804
10.32503/diversi.v2i2
 
Language eng
 
Relation https://ejournal.uniska-kediri.ac.id/index.php/Diversi/article/view/148/126
 
Rights Copyright (c) 2018 DIVERSI